
Way Kanan– Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda motor di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Selasa (30/09/2025).
Tersangka inisial FAP (39) berdomisili di Desa Jatisari Kecamatan Geger Kabupaten Madiun Selatan Provinsi Jawa Timur.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Way Kanan Ipda Agus Runcik, menerangkan bahwa pada hari Selasa, 23-09-2025 pukul 19.00 WIB, di Pemukiman, Kp. Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan telah terjadi tindak pidana penggelapan.
Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang dari Pakuan Ratu menuju ke rumah, lalu istri korban menginformasi via telpon bahwa sepeda motor yang akan dibeli oleh diduga pelaku inisial FAP sedang di coba. Namun setelah kurang lebih sekitar 2 Jam, FAP tidak kunjung mengembalikan sepeda motor Yamaha R15 No.Pol: BE 5437 WA milik korban yang dites oleh diduga pelaku tersebut.
Setelah mendapat informasi, lalu korban langsung pulang menuju ke rumah, dan setelah sampai di rumah korban bertemu dengan istri dan mertua korban kemudian menceritakan tentang peristiwa penipuan dan penggelapan kepada korban.
Korban sempat menghubungi nomor Hp pelaku yang diberikan oleh saksi namun tidak aktif dan berusaha mencari keberadaan diduga pelaku FAP hingga tidak mendapatkan informasi apapun.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Yamaha R15 No.Pol: BE 5437 WS senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melapor ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Jum’at, 26-09-2025 pukul 18:30 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaaan diduga pelaku di samping Masjid Agung Baradatu Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut anggota Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Way Kanan guna Sidik lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuh KBO Satreskrim.
Redaksi