Bandar lampung– Sidang sengketa informasi antara Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan kembali berlanjut di kantor Komisi Informasi (KI) pada Jumat, 14 November 2025.
Sidang kali ini memasuki tahap ajudikasi, setelah sebelumnya JMI resmi mengajukan permohonan informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam persidangan tersebut, Ketua DPC JMI Way Kanan, Hijranudin, hadir langsung dan didampingi oleh jajaran pengurus DPP JMI. Kehadiran para pengurus menjadi bentuk komitmen organisasi dalam mengawal proses sengketa informasi yang diajukan.
Ketua DPC JMI Way Kanan, Hijranudin, dalam arahannya menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran angota JMI way kanan akan menghadapi sidang berikutnya. Ia meminta agar semua dokumen, bukti, dan kelengkapan administrasi yang diminta oleh majelis hakim Komisi Informasi dapat dipersiapkan secara lengkap dan tertulis.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran DPC JMI Kabupaten Way Kanan untuk mempersiapkan apa pun yang diminta majelis pada sidang berikutnya. Semua harus lengkap, tertulis, dan terstruktur,” tegas Hijeranudin seusai sidang.
Sidang ini menjadi langkah lanjutan untuk mengurai persoalan keterbukaan informasi publik yang dimohonkan oleh JMI, sekaligus memastikan hak publik terhadap informasi tetap terjaga.
Adapun sidang lanjutan sengketa informasi ini telah dijadwalkan oleh majelis pada hari jumat, 28 November 2025 di ruang sidang kantor komisi Informasi bandar lampung,
JMI menyatakan akan terus mengawal proses hingga selesai demi tegaknya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah daerah.
Sumber:Kiriman Tim/Dok.Redaksi(Risman)
Editor Web: icongPN