Pesawaran — Proyek revitalisasi bangunan di SMK Negeri 1 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang menggunakan anggaran APBN 2025 sekitar Rp799 juta, kini menjadi sorotan publik setelah muncul temuan dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaannya.
Pekerja Tidak Menggunakan K3
Di lokasi kegiatan, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat keselamatan kerja seperti helm dan sepatu proyek. Kondisi ini tidak sesuai dengan standar K3 yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 serta Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang keselamatan konstruksi.
Besi Bertanda SNI Diduga Tidak Sesuai Ukuran
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan besi yang digunakan memiliki label SNI 12 mm, namun pengukuran di lokasi hanya mencapai diameter sekitar 10–11 mm, yang tidak memenuhi ketentuan SNI 2052:2017.
Pondasi Terlihat Dangkal
Pada beberapa titik, pondasi bangunan tampak dangkal dan ditemukan rongga di antara susunan batu. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan struktur bangunan dan tidak sesuai standar teknis konstruksi.
PBG Diduga Belum Terbit
Proyek diduga sudah berjalan meskipun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB belum diterbitkan. Pelaksanaan pembangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian sementara pekerjaan.
Komite Sekolah Tidak Terlibat
Fakta lainnya, komite sekolah disebut tidak dilibatkan dalam proses pengawasan maupun pendampingan proyek. Setelah terbitnya Peraturan Gubernur mengenai larangan pungutan dana komite, struktur komite di SMK Negeri 1 Tegineneng disebut tidak lagi aktif dan tidak memiliki susunan kepengurusan yang jelas.
Kondisi ini membuat keberadaan P2SP (Panitia Pembangunan Sekolah/Panitia Pelaksana Sekolah) atau peran kontrol internal dalam proyek tersebut diragukan, karena tidak ada unsur komite maupun representasi masyarakat yang terlibat dalam fungsi pengawasan.
Pihak Sekolah Mengklaim Pekerjaan Sesuai Prosedur
Kepala SMK Negeri 1 Tegineneng, Junaina, menyatakan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai standar.
“Pekerjaan sudah sesuai standar. Besi dibeli dari toko bangunan sekitar, pekerjanya warga setempat, dan pekerjaan ini didampingi Kodim serta Dinas Pendidikan Provinsi,” ujarnya.
Namun temuan fisik di lapangan menunjukkan adanya beberapa bagian pekerjaan yang tidak sejalan dengan standar teknis yang semestinya diterapkan.
Perlu Pemeriksaan Menyeluruh
Dengan adanya temuan material, teknis, administratif, serta tidak aktifnya komite sekolah, masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh agar pembangunan sekolah benar-benar aman dan sesuai ketentuan.
Sumber:Tim Jurnalis Maestro Indonesia(JMI)
Editor Web: icongPN