SURAKARTA – Yayasan Tridaya Wisata (YTW) Surakarta secara resmi memberikan tanggapan atas surat somasi pembatalan kontrak sewa gedung yang dilayangkan oleh pihak Dany Sumanjaya selaku Ketua PERWATHIN berdasarkan pengesahan AHU Tahun 2023. Dalam surat jawabannya, yayasan menegaskan tetap berpegang pada kontrak sewa yang sah dan masih berlaku, yang sebelumnya ditandatangani bersama kepengurusan PERWATHIN di bawah pimpinan Drs. Widyatmoko, MM.
Kontrak Berlaku Hingga 2026
Pimpinan Yayasan Tridaya Wisata, Drs. Eko Yudia Putra, menyatakan bahwa perjanjian sewa-menyewa gedung dibuat secara sah dan mengikat para pihak sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Kontrak tersebut ditandatangani saat kepengurusan PERWATHIN masih dipimpin oleh Drs. Widyatmoko, MM, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 17/PWT/07/2016, dengan masa berlaku hingga 26 Juli 2026.
“Walaupun saat ini kepengurusan PERWATHIN telah beralih kepada Saudara Dany Sumanjaya berdasarkan AHU Nomor 0001138.AH.01.08 Tahun 2023, namun perjanjian sewa yang berjalan adalah kontrak dengan Saudara Widyatmoko berdasarkan AHU Nomor 0000102.AH.01.08 Tahun 2017,” tulis Drs. Eko Yudia Putra dalam surat tertanggal 16 Oktober 2025.
Yayasan Tolak Pembatalan Sepihak
Yayasan Tridaya Wisata menilai upaya pembatalan kontrak secara sepihak bertentangan dengan asas hukum perjanjian dan melanggar ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Yayasan juga menyoroti adanya konflik internal kepengurusan di tubuh PERWATHIN yang hingga kini belum berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, kepengurusan PERWATHIN berdasarkan AHU Tahun 2017 diketahui masih mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 1186/Pdt.G/2025/PN Sby, yang masih dalam proses persidangan. Selain itu, yayasan turut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 277 K/Pdt/1984 sebagai dasar penguatan argumentasi hukumnya.
Dugaan Ancaman dan Permohonan Perlindungan Hukum
Permasalahan ini semakin serius menyusul adanya dugaan ancaman dari oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang disebut-sebut akan membubarkan sekolah pariwisata yang dikelola oleh Yayasan Tridaya Wisata.
Menanggapi hal tersebut, pihak yayasan menyatakan akan menempuh langkah hukum dan meminta perlindungan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain:
Polresta Surakarta
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jawa Tengah
Kementerian Dalam Negeri cq. Gubernur Jawa Tengah
Dewan Pendidikan Kota Surakarta
Yayasan menegaskan komitmennya untuk mempertahankan keberlangsungan pendidikan, khususnya sekolah pariwisata di Surakarta yang selama ini dikenal memiliki reputasi baik dan masuk dalam jajaran sekolah pariwisata unggulan.
Sumber:Kiriman Tim(Woko)
Editor Web: icongPN