TANGGAMUS – Objek wisata Air Terjun Way Lalaan yang berada di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, kembali menjadi sorotan publik. Dua orang pengunjung dilaporkan tenggelam dan diduga meninggal dunia saat berenang di kawasan wisata tersebut, Kamis (1/1/2026).
Peristiwa ini menambah daftar insiden di salah satu ikon wisata alam Tanggamus tersebut. Tragedi tersebut tidak hanya dipandang sebagai kecelakaan semata, namun juga memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam pengawasan dan pengelolaan keselamatan pengunjung.
Sejumlah pertanyaan pun mencuat dari masyarakat. Di mana keberadaan petugas saat kejadian berlangsung? Apakah pengelola telah menyiapkan sistem pengawasan dan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan yang memadai?
Way Lalaan selama ini dikenal sebagai destinasi wisata keluarga dan tidak tergolong ekstrem. Arus air relatif tenang dan kolam tidak terlalu luas, sehingga kerap dianggap aman oleh pengunjung. Namun ironisnya, di lokasi yang dinilai “ramah” tersebut, justru terjadi peristiwa yang merenggut nyawa.
Pantauan di lapangan menunjukkan minimnya fasilitas keselamatan. Tidak terlihat petugas siaga, pengawasan aktif nyaris tidak ada, rambu peringatan terbatas, serta tidak terdapat pembatas jelas pada area-area rawan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aspek keselamatan belum menjadi prioritas utama dalam pengelolaan objek wisata tersebut.
Sorotan publik kini mengarah ke Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pembinaan destinasi wisata daerah. Jika Way Lalaan dipromosikan sebagai objek wisata resmi, maka perlindungan dan keselamatan pengunjung merupakan kewajiban mutlak, bukan sekadar pelengkap promosi.
Beberapa pertanyaan mendasar pun mengemuka:
Apakah telah dilakukan evaluasi risiko secara berkala?
Apakah standar pengamanan diterapkan secara konsisten?
Atau objek wisata ini dibiarkan beroperasi tanpa sistem pengawasan yang memadai?
Jika pengelolaan wisata hanya berfokus pada pembukaan akses dan penarikan retribusi, sementara keselamatan pengunjung diabaikan, maka hal tersebut bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bentuk pembiaran.
Tragedi ini seharusnya menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kebijakan. Tanpa evaluasi menyeluruh, sanksi tegas, dan pembenahan nyata, peristiwa serupa dikhawatirkan akan kembali terulang.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha jasa wajib menjamin keamanan dan keselamatan konsumen. Dalam konteks ini, pengelola objek wisata memikul tanggung jawab hukum untuk memastikan keselamatan pengunjung, terlebih anak-anak. Peristiwa ini tidak dapat serta-merta dibebankan sebagai kelalaian orang tua semata.
Wisata tanpa pengawasan bukanlah destinasi, melainkan potensi bahaya. Tragedi di Way Lalaan menjadi pengingat bahwa keselamatan publik harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam pengelolaan ruang wisata.
Sumber: Kiriman Tim (Akmaludin)
Editor Web: icongPN