OKU Selatan — Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Sukarami, Cik Ani, kini memasuki babak baru. Perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan.
Kejaksaan Negeri OKU Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan nomor: Print-01/L.6.23/Fd.1/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putro, S.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen David L. Cipayung, saat dikonfirmasi terkait peningkatan status perkara tersebut menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum.
“Kami akan selalu tegak lurus dalam menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan akan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Beni Putro.
Lebih lanjut, Beni Putro meminta masyarakat untuk bersabar dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penanganan perkara tidak dapat dilakukan secara instan.
“Kami memproses setiap laporan masyarakat sesuai prosedur. Gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah dilaksanakan. Pada Senin, 12 Januari 2026, seluruh saksi yang berkaitan dengan kasus Desa Sukarami akan kembali dipanggil untuk diperiksa,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Sukarami, Zaini, yang juga merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyampaikan rasa syukur atas naiknya status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Alhamdulillah, kasus Desa Sukarami sudah naik ke tahap penyidikan. Kami bersama masyarakat berharap dan berdoa agar Kejaksaan Negeri OKU Selatan segera menetapkan tersangka dan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sumber: Kiriman Tim (Jayadi)
Editor Web: icongPN