
Bandar Lampung – Sejumlah advokat dan jaksa mengeluhkan lambannya akses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Kondisi ini telah berlangsung hampir satu minggu terakhir dan membuat resah praktisi hukum maupun masyarakat pencari keadilan.
“Sudah hampir satu minggu SIPP PN Tanjung Karang tidak bisa diakses, Mas. Cukup repot, banyak keluarga terdakwa yang menghubungi saya langsung terkait perkembangan maupun jadwal sidang,” ujar seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tanjung Karang, yang enggan disebutkan namanya, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, biasanya pihak keluarga hanya perlu mengecek langsung melalui SIPP tanpa harus menghubungi jaksa secara pribadi.
Keluhan serupa disampaikan advokat Yunizar Ahmad, SH dari BE 1 Law. Menurutnya, lemahnya akses SIPP PN Tanjung Karang sangat menyulitkan para pencari keadilan.
“Kasihan masyarakat, khususnya pencari keadilan yang membutuhkan informasi perkara dan jadwal sidang. Karena sistem lemot dan sulit diakses, mereka jadi kebingungan,” kata Yunizar.
Senada dengan itu, Ketua LBH Kesuma Tunggal, Hasan Basri, SH, juga mengungkapkan keresahannya. Menurutnya, karena SIPP tidak dapat diakses, ia bahkan harus mendatangi langsung kantor kejaksaan untuk menanyakan perkembangan tuntutan suatu perkara pidana.
“Saya sampai mencari jaksa ke kantornya hanya untuk menanyakan tuntutan terhadap terdakwa,” ungkap Hasan.
Sebagai informasi, SIPP merupakan sistem aplikasi berbasis web yang digunakan pengadilan di Indonesia untuk memberikan informasi perkara sekaligus memantau kinerja aparatur peradilan. Aplikasi ini dapat diakses di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) hingga Pengadilan Agama (PA).
Melalui SIPP, masyarakat dapat mengetahui perkembangan perkara, jadwal sidang, hingga salinan putusan. Sementara bagi internal pengadilan, aplikasi ini berfungsi sebagai sarana administrasi sekaligus alat monitoring kinerja aparatur. (Red)