
Lampung–Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap aksi kekerasan berupa pengeroyokan yang menimpa salah seorang jurnalis di Provinsi Banten. Tindakan brutal tersebut dinilai sebagai bentuk nyata dari upaya pembungkaman kebebasan pers yang tidak dapat ditoleransi.
Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia, Yudi Hutriwinata,S.Kom menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta kebebasan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengutuk keras aksi pengeroyokan ini. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang. Apa yang dialami rekan kami di Banten merupakan serangan terhadap demokrasi, dan kami mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yudi.
DPP Jurnalis Maestro Indonesia juga mengingatkan semua pihak bahwa profesi wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Setiap upaya intimidasi, ancaman, maupun kekerasan fisik terhadap jurnalis adalah ancaman langsung bagi kebebasan pers di Indonesia.
Selain mendesak aparat untuk bertindak cepat, DPP Jurnalis Maestro Indonesia turut meminta Dewan Pers, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan lembaga terkait untuk turun tangan memastikan kasus ini diusut tuntas, serta memberikan perlindungan hukum dan psikologis bagi korban.
“Kami berdiri tegak bersama seluruh jurnalis Indonesia. Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindakan yang melecehkan martabat profesi wartawan. Kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan!” tegas Yudi.
DPP Jurnalis Maestro Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga para pelaku dihukum seadil-adilnya, serta memastikan kebebasan pers tetap terjaga demi tegaknya demokrasi di tanah air.
(Team/DPP JMI)