Lampung, — Kasus dugaan
kekerasan terhadap anak didik yang dilakukan oknum Kepala Sekolah berinisial S di SMP Negeri 1 Dente Teladas kini menjadi sorotan serius dan patut diproses secara hukum.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 21 November 2025 tersebut bukan lagi persoalan disiplin sekolah, tetapi telah masuk dalam dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, setelah korban berinisial P mengaku mendapat perlakuan brutal berupa tendangan dan tamparan berkali-kali, bahkan dipaksa menghisap rokok yang dinyalakan oleh oknum kepala sekolah.
Kesaksian siswa berinisial K menyebut bahwa tindakan kekerasan itu dilakukan di hadapan banyak siswa. Jika terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat ditoleransi dalam dunia pendidikan.
Pemirsa… Patut diduga bahwa perbuatan ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, khususnya Pasal 76C dan Pasal 80, yang menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana hingga 3 tahun 6 bulan penjara.
Dengan adanya laporan dari orang tua korban, publik kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang serta Aparat Penegak Hukum.
Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada klarifikasi internal sekolah, melainkan harus diproses secara hukum agar menjadi efek jera.
Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan bermartabat—bukan arena kekerasan dan intimidasi. Bila aparat hukum tidak bergerak, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan akan runtuh.
Kini semua mata tertuju pada penegak hukum.
Akankah kasus ini ditangani secara transparan dan profesional? Atau justru dibiarkan berlalu tanpa keadilan?
Sumber:Kiriman Tim/Dok.Redaksi(Samsir)
Editor Web: icongPN