Way kanan –Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan di Pasar Pagi Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kabupaten Way Kanan. Kamis (1/4/2026).
Tersangka inisial JO (41) berdomisili Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Baradatu Kompol Herwin Afrianto menerangkan bahwa pada hari Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul. 11.00 Wib korban an. Ima sedang berada di pasar pagi Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Pada saat korban sedang berjualan buah di pasar pagi, tiba-tiba datang pelaku mendekati korban dengan niat mau meminjam sepeda motor yamaha gear 125 warna hijau No.Pol : BE 2432 WM, an. Ima milik korban dengan alasan mau ke Kampung Tiuh Balak.
Setelah itu, korban meminjamkan sepeda motor namun pelaku tidak kembali lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wib anggota Team Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu bersama Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Taman Asri Kec Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut Team Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu bersama Polres Way Kanan langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap diduga pelaku, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna Sidik lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dapat dikenai dengan pasal 492 atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”imbuhnya.
Sumber:Humas polres WAYKANAN
Editor Web: IcongPN