Lampung— Setelah pergantian Kapolda Lampung yang kini dipimpin Irjen Pol Helfi Asegaf, Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya berhasil menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Bahenromsyah. Ia merupakan tersangka kasus pencurian dan pengrusakan di atas lahan milik Sumarno Mustopo di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Informasi tertangkapnya Bahenromsyah yang cukup lama menghindar dari kejaran petugas terlihat dari foto-foto yang beredar, menunjukkan dirinya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik setelah diamankan dari tempat persembunyiannya.
Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menerbitkan DPO terhadap dua pria, yakni Baheromsyah Bin Suhairi (45) dan Iskandar Bin Sanusi (52), yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 406 KUHPidana.
Keduanya diduga melakukan pencurian dan pengrusakan terhadap lahan milik korban Sumarno Mustopo (61) pada 6 November 2024 di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Ciri-ciri DPO yang Diterbitkan Polda Lampung
1. Iskandar Bin Sanusi
- Tinggi badan ±170 cm
- Bentuk badan sedang
- Wajah bulat
- Kulit kecokelatan
- Mata bulat
2. Baheromsyah alias Suhairi
- Tinggi 165 cm / berat 75 kg
- Rambut hitam
- Bentuk tubuh sedang
- Kulit sawo matang
- Wajah bulat
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika melalui Direskrimum Kombes Pol Pahala Simanjuntak saat dikonfirmasi Kamis (19/6/25) menjelaskan bahwa penanganan kasus pencurian dan pengrusakan tersebut telah memasuki tahap penerbitan DPO terhadap kedua tersangka.
Ia menambahkan, Polda Lampung terus berupaya melakukan pelacakan untuk menangkap para pelaku agar proses hukum dapat dilanjutkan.
“Demikian, dan terima kasih,” tutup pejabat Ditreskrimum tersebut.
Sumber:Kiriman Tim/Dok.Redaksi(Seroja)
Editor Web: icongPN