Bandar Lampung — Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, yang juga istri mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Pidsus. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Kementerian PUPR. Kasus ini kini disebut-sebut meluas ke tahap penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usai pemeriksaan, Nanda Indira memilih tidak memberikan komentar kepada awak media. Ia hanya menjawab singkat sambil menuju mobilnya.
“Saya makan dulu biar ada tenaga,” ujarnya kepada wartawan yang telah menunggu sejak pagi, Jumat (12/12/2025).
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menyita berbagai aset yang ditaksir mencapai Rp45 miliar, termasuk koleksi sekitar 40 tas mewah dengan nilai mendekati Rp800 juta. Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana terkait proyek SPAM dengan nilai usulan sebesar Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR. Dari usulan itu, Kementerian menetapkan rencana kegiatan sebesar Rp8,2 miliar untuk proyek fisik SPAM tahun 2022.
Hingga berita ini diturunkan, baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran maupun Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan hasil pemeriksaan atau status hukum Bupati Pesawaran Nanda Indira dalam dugaan TPPU tersebut.
(Red)