Lampung Utara–Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara bersama Bea Cukai Bandar Lampung pada Rabu 10 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB melaksanakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan box berisi rokok tanpa pita cukai. Sebanyak lima karton diambil sebagai sampel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor instansi terkait. Sementara itu sisa barang akan dibawa dan diamankan ke Bandar Lampung pada esok hari untuk memastikan seluruh tahapan penanganan berjalan sesuai ketentuan.
Pemkab Lampung Utara mengapresiasi sinergi antarlembaga dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal sebagai langkah melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara. Kegiatan penindakan ini diharapkan semakin meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Sumber: Diskominfo Lampung Utara(M.Luzirwan)
Editor Web: icongPN