Bandar Lampung —Dewan Pimpinan Cabang Jurnalis Maestro Indonesia (DPC JMI) Kabupaten Lampung Utara resmi menyerahkan berkas gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung pada Selasa, 28 Oktober 2025, terkait sengketa informasi publik.
Langkah ini diambil setelah dua instansi, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Utara, tidak memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi yang telah dilayangkan JMI sebanyak dua kali.
“Kami sudah dua kali menyampaikan surat ke Dinas Pendidikan dan Dinas PU Lampung Utara yang ditembuskan ke PPID Utama, masing-masing tertanggal 13 September dan 3 Oktober 2025. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan sama sekali. Hanya Dinas PU yang sempat merespons surat keberatan tertanggal 3 September 2025, tetapi isi tanggapannya tidak sesuai dengan harapan publik,” jelas Ketua JMI Lampung Utara, Putra.
Putra menegaskan, pengajuan sengketa ke Komisi Informasi dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kami ingin mendorong badan publik agar lebih transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Ini bukan semata-mata gugatan, tapi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka,” ujarnya.
Menurut Putra, gugatan ini juga menjadi bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat daerah. Ia berharap, langkah ini dapat menjadi preseden positif bagi badan publik lainnya agar lebih proaktif memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Kami berharap ke depan, setiap badan publik benar-benar menerapkan prinsip keterbukaan informasi. Ini penting agar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan bisa terwujud,” tambahnya.
Sebagai informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang terbuka bagi masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber:Kiriman Tim/Dok.Redaksi(Putra)
Editor Web: icongPN