
TANGGAMUS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, di bawah kepemimpinan Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., melaksanakan pelepasan terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) serta pelaksanaan program rehabilitasi dan pascarestorative justice, Kamis (9/10/2025), bertempat di Aula Rapat Kejari Tanggamus.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Eko Nurlianto, S.H., serta Subseksi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, S.H.
Proses pendampingan terhadap ketiga tersangka dilakukan langsung oleh Kasi Pidum bersama Subseksi Pra Penuntutan. Penghentian penuntutan ditandai dengan pelepasan rompi tahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kajari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin.
Dalam sambutannya, Kajari menyampaikan bahwa penghentian perkara ini dilakukan setelah melalui kajian hukum dan mendapat rekomendasi resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Ketiga tersangka diketahui merupakan pengguna sekaligus korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar, serta belum pernah dipidana sebelumnya.
“Setelah dihentikan proses penuntutannya, mereka akan menjalani rehabilitasi di Loka Kalianda BNN. Untuk durasi rehab bervariasi, ada yang tiga bulan dan ada yang enam bulan,” jelas Kajari Adi Fakhruddin didampingi Kasi Pidum Eko Nurlianto.
Kajari juga menyampaikan harapannya agar setelah menjalani masa rehabilitasi, para tersangka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan tidak lagi terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Setelah kalian selesai menjalani rehabilitasi secara medis, saya berharap kalian tidak ketergantungan lagi, tidak mengonsumsi narkoba, serta dapat beradaptasi dan berkontribusi positif di lingkungan masyarakat,” pesan Kajari Tanggamus.
Adapun identitas tiga tersangka yang penuntutannya dihentikan, yaitu:
- Rahmat Ariyansyah bin Alamsyah (alm), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
- Dede Supriyanto bin (alm) Buyung, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
- Jarwoko bin (alm) Karmin, warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.
Ketiganya sebelumnya dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, berdasarkan hasil asesmen BNN, ketiganya dinilai lebih tepat menjalani rehabilitasi medis dan sosial daripada proses hukum pidana.
Reporter: Akmaludin
Editor: IcongPN