Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.
Kasus ini bermula pada Juni 2025, saat Ardito selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15–20 persen dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Pola setoran tersebut dijalankan melalui orang-orang terdekatnya untuk memastikan pemenang proyek berasal dari rekanan tertentu.
KPK menetapkan total lima tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/12/2025). Mereka adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Ardito Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030,” ujar Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
KPK mengungkapkan bahwa sejumlah rekanan yang dimenangkan dalam proyek-proyek pemerintah merupakan perusahaan milik keluarga atau pihak yang terlibat dalam tim pemenangan Ardito saat Pilkada. Untuk mengatur pemenang proyek, Ardito diduga memberi perintah kepada RHS (Riki Hendra Saputra) agar berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) dari Bapenda untuk mengatur pemenang paket pengadaan di sejumlah SKPD melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Pada periode Februari hingga November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar dari berbagai rekanan. Uang tersebut diterima melalui RHS dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) yang merupakan adik Ardito.
Selain itu, Ardito juga diduga menerima uang Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memuluskan pemenangan paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” tutur Mungki.
Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10–29 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Rutan Gedung C1 KPK.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.
(Red)