Way Kanan–Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan perbuatan cabul (asusila) terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Selasa (23/12/2025).
Tersangka inisial S (39) warga berdomisili di Kampung Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Baru Ipda Sobrun menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB pelapor diceritakan oleh korban berinisial D bahwa pernah dicabuli oleh salah satu oknum guru yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Besar.
Diduga pelaku melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis ini disalah satu kosan yang berada di Kecamatan Negeri Besar dan pada saat korban sedang melaksanakan PKL (praktek kerja lapangan) disalah satu hotel di Kota Bandar Lampung.
Tak hanya korban D, pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 saat di Balai Kampung, menurut pelapor yang mendapat informasi bahwa diduga terdapat korban atau satu murid lain yang bernasib sama, sehingga datang ke sekolah untuk mencari oknum guru tersebut tetapi tidak ditemukan.
Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan mengakibatkan korban mengalami trauma sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Diduga pelaku dapat diamankan pada hasil penyelidikan pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarkat tentang keberadaan pelaku sedang berada di Panaragan.
Selanjutnya, Kapolsek bersama personel Unit Reskrim menuju ke Kabupaten Tubaba dan pelaku berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan lalu dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk dilakukan penyidikan.
Saat ini TSK berikut barang bukti diamankan di Polsek Negeri Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Pelaku merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang seharusnya melindungi,”lanjutnya.
Maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganting Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber:Kiriman Tim(Mulyadi)
Editor Web: icongPN