Home / LAMPUNG SELATAN / Dana puluhan Juta Setiap Tahun, Kondisi SDN 1 Sabah Malau Memperihatinkan, Dinas Pendidikan Lamsel Larang Kepsek Memberikan Informasi Dana Bos Kepada Siapapun

Dana puluhan Juta Setiap Tahun, Kondisi SDN 1 Sabah Malau Memperihatinkan, Dinas Pendidikan Lamsel Larang Kepsek Memberikan Informasi Dana Bos Kepada Siapapun

Lampung Selatan – Sekolah Dasar Negeri 1 Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan langgar UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Patut diduga Realisasi Dana BOS Pada Satuan Pendidikan Tersebut Beberapa Kegiatan Terindikasi di Mark up.

Hal ini di ketahui saat tim Media Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Melakukan Konfirmasi Secara langsung kepada Kepala Sekolah Tatik,S.Pd di ruang kerjanya, Jum’at, 16 Mei 2025 dan di dapati banyak nya Sarana Prasarana yang tidak terawat dengan tidak adanya pengecatan pada Bangunan, Sarana Meubeler yang tidak ada perawatan, halaman sekolah yang tidak terawat, Kunci Pengaman Pintu yang di Pasang Grendel Gembok dengan tidak ada Gagang Pintu, Kusen yang Kropos serta ber bubuk dan plafon sekolah yang sudah mulai bergantungan terkelupas padahal Anggaran Perawatan Sarana Prasarana sekolah yang di gelontorkan mencapai puluhan juta setiap tahun nya.

Dalam keterangan nya Tatik menyampaikan bahwa berdasarkan Instruksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan melalui Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas bahwa sekolah di larang memberikan informasi apapun perihal dana bos kepada siapapun selain Dinas Pendidikan.

“Mohon maaf ya pak, sesuai dengan instruksi Dinas Pendidikan melalui pak Kabid dan Sekretaris Pak Jayadi bahwa sekolah di larang memberikan informasi apapun tentang dana bos kepada siapapun selain Dinas Pendidikan untuk itu jika ada yang ingin di konfirmasi harus ke dinas pendidikan, selain itu untuk Anggaran Pemeliharaan Sarana Prasarana itu ada Pembuatan Prasasti Sekolah”, Ujarnya.

Hal ini sangat bertentangan dengan UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11, dan Perbup Lampung Selatan Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi yang mana mewajibkan setiap Badan Publik Untuk mengumumkan Informasi Secara Berkala, Secara Serta Merta dan Informasi yang wajib tersedia Setiap saat.

Sementara itu Kegiatan jurnalistik memiliki Undang – undang khusus yang mengatur tentang Pers yakni UU 40 Tahun 1999 yang secara jelas mengatur Hak dan Kewajiban Pers selain itu Pers Merupakan Pilar Ke 4 Demokrasi, Pers hadir sejak awal sebagai sebuah sumber informasi yang mengutamakan kepentingan publik. Informasi yang disuguhkan pers dalam bentuk karja jurnalistik ini menjadi pembanding kekuatan demokrasi lain, seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dengan kehadiran pers inilah kemudian publik mendapatkan tidak hanya informasi yang dapat dipercaya karena telah dijaring dalam proses di ruang redaksi, tetapi juga menjadi saluran ekspresi publik itu sendiri.
Untuk itu sangat di sayangkan jika benar adanya instruksi tersebut yang di sampaikan oleh Badan Publik, Apakah Benar Dinas Pendidikan Memberikan Instruksi Tersebut ? Tim akan melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan. (TIM)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *