Way Kanan– Tiga orang pria asal Way Kanan, diamankan Satres narkoba Polres Way Kanan diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Jum’at (12/12/2025).
Ketiga terlapor berinisial AS (22) berdomisili di Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung, IA (23) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu dan SU (46) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 Wib, anggota Satres narkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi.
Penangkapan berawal ditemukan adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di halaman depan tempat Karoke yang terletak di Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Dari hasil penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku berinisial AS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana narkotika,lanjutnya
Dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang/benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di genggaman tangan terlapor berupa 1 (satu) butir tablet berwarna merah muda berbentuk “granat” yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Masih ditempat sama, Satres narkoba Polres Way Kanan pada bersamaan saat didalam tempat karoke tersebut, telah mengamankan terlapor berinisial IA dan SU yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya terlapor AS, IA dan SU dibawa ke Polres Way Kanan, guna dilakukan pengecekan urine menggunakan alat tes kit narkoba merek “Egens” dan setelah sample urine milik terlapor diambil, hasilnya terjadi perubahan menjadi 1 (satu) garis merah.
Lanjut kasat, perubahan itu menandakan bahwa sample urine milik terlapor diduga mengandung zat Amphetamine (AMP) yang merupakan kandungan narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya dibuatkan berita acara, lalu terhadap urine milik terlapor dibungkus dan disegel guna dilakukan pengujian laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung untuk mengetahui zat yang terkandung didalamnya.
Saat ini tersangka diamankan ke Satres narkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka AS dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.
Sementara TSK IA dan SU dapat dikenai dengan pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun” ungkap Kasatresnarkoba.
Sumber:Humas Polres Waykanan
Editor Web: icongPN